Bambang Pacul Tegaskan Gugatan Ijazah Wapres Belum Masuk Ranah Parlemen

By Admin


Wakil Ketua MPR RI Bambang "Pacul" Wuryanto

nusakini.com, Wakil Ketua MPR RI Bambang "Pacul" Wuryanto menegaskan pihaknya belum menerima aduan resmi terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan syarat pendidikan tersebut pada Kamis, 8/10/2026.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Bambang meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa membahas wacana pemakzulan. Pimpinan lembaga tinggi negara tersebut lebih memilih untuk memantau perkembangan prosedur hukum yang sedang berjalan di luar parlemen.

“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya," ungkap Bambang menenangkan tensi publik. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya mengikuti saja tahapan yang ada karena bola panas isu ini belum berada di Senayan.

Lebih lanjut, pimpinan parlemen itu memaparkan bahwa segala tindakan legislatif maupun konstitusional membutuhkan landasan operasional yang formal. "Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat,” jelasnya kepada awak media.

Sebagai wakil rakyat, dirinya merasa terikat kuat pada pedoman perundang-undangan dan konstitusi dasar negara. Oleh karena itu, jajaran pimpinan tidak diperkenankan melontarkan opini pribadi terkait situasi yang belum menjadi agenda resmi persidangan MPR.

Publik hingga saat ini terus mempertanyakan nasib kepemimpinan sang wakil presiden setelah putusan majelis konstitusi tersebut dibacakan. "Kalau publik bertanya-tanya, berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi," tegas Bambang terkait peran netralnya di lembaga tersebut.

Bambang kembali mengingatkan bahwa langkah konstitusional merupakan proses panjang yang mensyaratkan banyak tahapan ketat kenegaraan. Segala wacana yang beredar luas di tengah elemen masyarakat dipastikan masih sebatas asumsi publik semata.

Putusan mahkamah bernomor niet ontvankelijk verklaard tersebut diakui memang membuat status hukum sang pejabat negara kembali menjadi sorotan. Walau begitu, wakil ketua MPR ini tetap menolak mengambil langkah prematur tanpa adanya rekomendasi yang sah.

Hingga batas waktu yang belum ditentukan, MPR akan bersikap pasif menunggu dinamika kelembagaan bergulir secara wajar. "Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu," pungkas Bambang. (*)